A.
Struktur Kurikulm
Peraturan Pemerintah Nomor
19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan pasal 6 ayat (1) menyatakan bahwa kurikulum untuk jenis
pendidikan umum, kejuruan, dan khusus pada jenjang pendidikan dasar dan menengah
terdiri atas:
a. kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
b. kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;
c. kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan
teknologi;
d. kelompok mata pelajaran estetika;
e. kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan.
B. Muatan
Kurikulm
Muatan kurikulum meliputi substansi pembelajaran yang ditempuh
dalam satu jenjang pendidikan selama tiga tahun mulai Kelas VII sampai dengan
Kelas IX. Struktur kurikulum disusun berdasarkan standar kompetensi lulusan dan
standar kompetensi mata pelajaran.
C.
Mata
pelajaran
Kurikulum SMP Negeri 1 Bumi Nabung memuat 10 mata pelajaran, muatan lokal, dan pengembangan diri.
No comments:
Post a Comment